Cara Mengurus SIM Internasional
Sebelum kalian berlibur ke luar negeri, ada baiknya kalian mempersiapkan dengan matang, apa yang mungkin akan diperlukan selama kalian berlibur di negara tempat tujuan wisata.
Saat ini banyak wisatawan dari luar negeri yang berkunjung ke Eropa ataupun Amerika, memilih untuk menyewa mobil sebagai sarana transportasi selama para turis berlibur di beberapa negara di dunia. Dan salah satu persyaratan agar kalian dapat menyewa mobil dari rental mobil di negara-negara tempat kalian mau berlibur adalah si calon pengemudi mobil sewaan itu harus memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM Internasional, yang berbeda dari SIM yang biasa dipergunakaan di Indonesia.
Memang ada beberapa negara seperti beberapa negara di ASEAN memperbolehkan pengemudi dari Indonesia menggunakan sim lokal atau SIM domestik yang biasa kita pergunakan di Indonesia. Namun kebanyakan negara di benua Eropa dan Amerika akan mewajibkan pengemudi dari Indonesia untuk memiliki SIM Internasional atau International Driving License yang nantinya dipergunakan sebagai syarat untuk menyewa mobil unruk berlibur disana.
Bagaimana sih caranya mendapatkan SIM Internasional di Indonesia?
Sayarat- syarat untuk mendapatkan SIM Internasional sebenernya tidaklah terlalu sulit. Sesuai dengan yang tertera pada website situs resmi Korlantas POLRI, persyaratan pembuatan SIM Inbternasional adalah sebagai berikut :
- Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Tidak boleh terlihat gigi
- KTP*
- KITAP (khusus WNA)*
- Paspor yang masih berlaku *
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
- Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *
Catatan:
*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat-syarat tersebut diatas harus dilengkapi sebelum kalian melakukan pendaftaran guna pembuatan SIM Internasional. Pendaftarannya sendiri bisa dilakukan secara online pada situs resmi KORLANTAS POLRI Indonesia.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah berapa biaya pembuatan SIM Internasional ya? Dalam situs resminya, tertera harga atau biaya yang diperlukan untuk pembuaatan SIM Internasional adalah sebesar Rp. 250.000,- . Tidak terlalu mahal bukan?
Dan proses pembuatan SIM Internasional ini tidak lama. Setelah kalian melakukan proses pengambilan sidik jari dan pemotretan, biasanya kalian bisa tunggu selama beberapa menit, dan SIM Internasional kalian sudah bisa untuk diambil dan digunakan.
Ingat ya, SIM Internasional ini hanya berlaku selama 3 tahun. Sebelum habis masa berlakunya, kalian harus lakukan perpanjangan kembali.
ABOUT THE AUTHOR
Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible

0 comments:
Post a Comment