Cerita kali ini tentang topik yang sedang hangat diperbincangkan para traveler dan pelancong. Ya mengenai penambahan kolom tanda tangan pada paspor RI.
Buat kalian yang sudah tinggal di luar negeri, sebaiknya cek lagi paspor kalian apakah paspor kalian sudah memiliki kolom tanda tangan. Justru biasanya, paspor yang baru diperbaharui di tahun- tahun sekarang inilah yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor.
Buat kalian yang sedang berada di Eropa sebaiknya cek kembali ya paspornya.
Jika belum ada kolom tanda tangannya, segera hubungi KBRI setempat. Biasanya, KBRI di negara- negara Schengen ini akan meminta kalian untuk membuat janji temimu terlebih dahulu untuk dapat datang ke sana guna memproses penambahan dan pengesahan kolom tanda tangan.
Berapa lama prosesnya? Menurut informasi yang beredar di media, proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu 1 hari. Namun, kembali lagi ke masing- masing instansi ya. Ketika kami datang ke salah satu KBRI di salah satu negara di Eropa, hampir saja kami diminta kembali lagi minggu depannya untuk mengambil paspor kami karena saat itu pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat. Dan saat itu, kami datang di hari jumat pagi.
Setelah menginformasikan dan meminta tolong petugas bahwa paspor kami ini akan kami gunakan 3 hari lagi, barulah kami bisa mendapatkan pengesahan paspor di hari yang sama setelah menunggu selama beberapa jam.



